KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH SEBAGAI ACUAN DALAM MEMBERIKAN TUNJANGAN BAGI ANGGOTA DPRD KABUPATEN SUBANG TAHUN 2022

Authors

  • Rakhmat Haryono Politeknik Pajajaran ICB Bandung
  • Hendriady de Keizer Politeknik Pajajaran ICB Bandung
  • Wawan Hermawan Politeknik Pajajaran ICB Bandung
  • Marizca Amalia Putri Politeknik Pajajaran ICB Bandung

DOI:

https://doi.org/10.59820/emba.v1i1.14

Keywords:

Keuangan Daerah, Pendapatan Umum Daerah, Tunjangan legislatif

Abstract

Regional financial capacity is used as a baseline in the calculation of the amount of allowances for DPRD officers and members, especially in Subang Regency. Determination of the amount of regional financial capacity is influenced by the amount of regional general revenue and expenditure for state civil servants. In addition to receiving welfare benefits, the leadership and members of the Subang Regency DPRD based on PP No. 18 of 2017 also received housing and transportation allowances that did not exceed the allowances for the leadership and members of the West Java Provincial DPRD.

The results of this study are used to identify the general picture, problems in implementing existing policies, and knowing the amount of housing and transportation allowances for the Leaders and Members of the Subang Regency DPRD.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 419 Ayat (1) dan Pasal 421 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawarahan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 1 Angka 15 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Pasal 1 Angka 16 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Pasal 5 Ayat (1) dan (2).

Pasal 9 ayat (1-3) PP No. 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 2 Ayat (1).

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 3.

Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 4.

Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 20.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 24 Ayat (1).

Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 9 Ayat (3) dan Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 17 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 17 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 17 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ibid, Pasal 4.

Ibid, Pasal 5.

Ibid, Pasal 6

Ibid, Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2).

Ibid, Pasal 8.

Ibid, Pasal 9 Ayat (1).

Ibid, Pasal 10.

Ibid, Pasal 11.

Ibid, Pasal 12 Ayat (2) dan Ayat (3).

Ibid, Pasal 9 Ayat (2) dan Ayat (3).

Ibid, Pasal 19 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5).

Ibid, Pasal 22 Ayat (1), dan Ayat (2).

Ibid, Pasal 25 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4).

Alie Faried, 2012. Studi Kebijakan Pemerintah. Bandung: Reflika Aditama Hal.17.

Ismail Nawawi, 2009. Public Policy. Surabaya: ITS Press, Hal 8.

Mamesah, Sistem Administrasi Keuangan Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004, hlm 8.

Riant Nugroho Dwidjowijoto, 2006. Kebijakan Publik Untuk Negara-Negara Berkembang. Jakarta: Elex Media Komputindo Hal 23.

Solichin Abdul Wahab, 2014. Analisis Kebijakan. Jakarta: Bumi Aksara, Hal 15.

Sukarna, Politik Lokal dan Pemerintah Daerah dalam Perspektif Otonomi Daerah, Yogyakarta, Yayasan Pustaka Nusatama, 2005.

Rakhmat Haryono. Peran Teknologi dan Modal Manusia dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi . Jurnal Riset Ilmu Ekonomi. Unpas. 2022

Published

2022-09-15