PENERAPAN ISAK 35 PADA PONDOK PESANTREN DENA CILENGKRANG
DOI:
https://doi.org/10.59820/soma.v2i2.230Kata Kunci:
Pondok Pesantren;, ISAK 35;, Laporan Keuangan;, Organisasi NonlabaAbstrak
Pondok Pesantren denA adalah sebuah organisasi nirlaba yang sumber pendanaan penyelenggaraannya berasal dari masyarakat dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pertanggungjawaban Pondok Pesantren atas sumbangan tersebut perlu dilakukan secara transparan dan dilaporkan secara berkala dalam bentuk laporan keuangan untuk menghindari penyalahgunaan dana dan meningkatkan kredibilitas Pondok Pesantren kepada pihak eksternal. Saat ini, standar penyusunan laporan keuangan yang berlaku untuk entitas nirlaba adalah ISAK 35, namun banyak Pondok Pesantren belum mengaplikasikannya dan Pondok Pesantren denA diantaranya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyusunan laporan keuangan yang selama ini dilakukan, Metode penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pondok Pesantren denA masih bersifat manual dalam pencatatan dan penyusunan laporan keuangannya dan hanya menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran kas. Oleh karena itu, penulis membantu menyusun laporan keuangan dengan berdasarkan ISAK 35 pada periode yang berakhir 31 Desember 2023. Implikasi dari penyusunan laoran ini dapat membantu Pondok Pesantren denA dalam menyusun laporan keuangan secara efektif dan efisien untuk periode yang akan datang.