Sosialisasi Hukum tentang Akta Otentik dan Peran Notaris dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Masyarakat

Penulis

  • Kun Khoirunnisa Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.59820/pengmas.v4i2.581

Kata Kunci:

akta otentik, penyuluhan hukum, kesadaran hukum masyarakat, kepastian hukum, perlindungan hukum

Abstrak

Pemahaman masyarakat mengenai pentingnya akta otentik masih relatif rendah, khususnya dalam kaitannya dengan kekuatan pembuktian, perbedaan antara akta otentik dan akta di bawah tangan, serta peran dan tanggung jawab notaris dalam memberikan kepastian hukum. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan dan sengketa hukum, terutama dalam perbuatan hukum yang berkaitan dengan pertanahan, perjanjian, dan pewarisan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat mengenai fungsi, kekuatan hukum, dan pentingnya akta otentik serta memberikan pemahaman mengenai peran notaris sebagai pejabat umum. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan hukum secara tatap muka dan interaktif dengan pendekatan dialog atau ceramah, diskusi dan tanya jawab, serta simulasi kasus mengenai akta otentik dan akta di bawah tangan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan, akibat hukum masing-masing, pentingnya tertib administrasi, serta kedudukan dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta. Pembahasan juga menyoroti tanggung jawab notaris terhadap akta otentik yang memuat klausula eksonerasi dan aspek kepastian hukum yang timbul dari pencantuman klausula tersebut. Kegiatan ini menunjukkan bahwa sosialisasi hukum yang dilakukan secara komunikatif dan disertai contoh kasus dapat membantu masyarakat memahami persoalan hukum secara lebih praktis. Kesimpulannya, kegiatan PkM dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat mengenai akta otentik sebagai salah satu instrumen untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Ke depan, sosialisasi serupa perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan notaris, PPAT, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat agar jangkauan edukasi hukum menjadi lebih luas dan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-15