Penguatan Kesadaran Hukum Siswa melalui Edukasi Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Penulis

  • Welly Indra Universitas Pamulang
  • Risky Waldo Universitas Pamulang
  • Rinaldi Chandra Universitas Pamulang
  • Marcello Revalino Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.59820/pengmas.v4i2.580

Kata Kunci:

kesadaran hukum, kekerasan sekolah, perlindungan anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi

Abstrak

Tindak kekerasan dan penganiayaan yang melibatkan anak di lingkungan sekolah menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian karena tidak hanya berdampak terhadap korban, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum bagi anak sebagai pelaku. Permasalahan tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kesadaran hukum siswa agar mampu memahami batasan perilaku, konsekuensi dari tindak kekerasan, serta hak dan perlindungan hukum yang tetap melekat pada anak yang berhadapan dengan hukum. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum siswa mengenai tindak penganiayaan, mencegah kekerasan dan kenakalan remaja, serta mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan. Metode yang digunakan berupa penyuluhan hukum secara interaktif melalui ceramah, diskusi kelompok, studi kasus dan putusan hakim, role playing atau simulasi, tanya jawab, pemutaran video edukatif, serta penggunaan media visual. Materi difokuskan pada pemahaman mengenai perlindungan anak, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), konsekuensi hukum tindak penganiayaan, pencegahan kekerasan, serta konsep diversi dan keadilan restoratif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa mengenai aturan hukum dan konsekuensi pidana dari tindakan penganiayaan, pentingnya menyelesaikan konflik secara damai, serta pemahaman bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya keterlibatan sekolah dan orang tua dalam melakukan pembinaan, pencegahan, dan pendampingan terhadap anak. Dengan demikian, penyuluhan hukum dapat menjadi langkah preventif untuk membangun kesadaran hukum sekaligus membentuk perilaku siswa yang lebih bertanggung jawab. Ke depan, kegiatan serupa disarankan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pihak yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan psikologi serta memperkuat pendidikan karakter dan budaya sekolah yang positif..

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-15