ANALISIS PENERAPAN PSAP NO. 07 PADA AKUNTANSI ASET TETAP DI KANTOR KECAMATAN CIWIDEY.
DOI:
https://doi.org/10.59820/emba.v3i1.266Kata Kunci:
PSAP No. 07, Akuntansi, Aset Tetap, Akuntansi Aset Tetap, Kantor Kecamatan CiwideyAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 terkait pengelolaan aset tetap di Kantor Kecamatan Ciwidey. Masalah yang diteliti adalah penerapan PSAP No. 07 yang belum optimal dalam aspek pencatatan, pengukuran, penyusutan, dan pengungkapan aset tetap, serta kendala teknis yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dimana data diperoleh melalui dokumentasi laporan keuangan, wawancara dengan kepala bagian akuntansi, serta observasi langsung terhadap sistem informasi akuntansi yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Kecamatan Ciwidey telah menerapkan sebagian besar ketentuan PSAP No. 07, namun masih terdapat kendala dalam integrasi sistem informasi akuntansi dengan pelaporan aset tetap yang sesuai standar. Kesimpulannya, penerapan PSAP No. 07 pada aset tetap perlu ditingkatkan melalui optimalisasi sistem informasi dan audit eksternal untuk memastikan transparansi dan akurasi pelaporan. Saran yang diberikan adalah penguatan integrasi sistem akuntansi dan pelaksanaan audit rutin agar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Unduhan
Referensi
BPK RI. (2003). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003. https://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2013/12/file_storage_1386161145.pdf
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2019). KerangKa Konseptual pelaporan Keuangan.
Hasibuan, B. (2018). Pengungkapan Aset Tetap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Jurnal Akuntansi Publik, 14(3), 78–92.
Kecamatan Ciwidey. (2023). LKIP 2023 KEC. CIWIDEY.
Kemendag RI. (2021). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021.
KEMENKEU RI. (2013). PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 215/PMK.05/2013. https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2013/215~PMK.05~2013Per.htm#:~:text=Dalam%20Peraturan%20Menteri%20ini%20yang,laporan%2C%20serta%20penginterpretasian%20atas%20hasilnya.
Khafiyya, N. A., Ekonomi, F., & Akuntansi, J. (2020). AKUNTANSI ASET TETAP (PSAP 07) PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR. https://media.neliti.com/media/publications/62588-ID-akuntansi-aset-tetap-psap-07-pada-dinas.pdf
Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik (1st ed.). Andi.
Mulyadi. (2016). Sistem Akuntansi (4th ed.). Salemba Empat.
Palandeng, R. A. N., Morasa, J., & Lambey, R. (2022). Evaluasi Penerapan PSAP No. 7 Akuntansi Aset Tetap pada Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa Evaluation of the Implementation of PSAP No. 7 Accounting for Fixed Assets at the Minahasa Regency Culture and Tourism Office. Akuntansi, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, 6(1), 29–36. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lppmekososbudkum/article/view/41764
Pemerintah Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010.
Purwanto, S. (2016). Penyusutan Aset Tetap di Pemerintah Daerah. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Publik, 11(1), 23–35.
Putra, A. (2019). Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan dalam Pengelolaan Aset Tetap di Instansi Pemerintahan Daerah. Mandiri.
Rahmawati, E. (2020). Kendala Pengakuan Aset Tetap pada Pemerintah Daerah. Jurnal Manajemen Aset, 9(4), 53–67.
Riyanto, B. (2018). Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan (4th ed.). BPFE.
Weygandt, J. J., Kimmel, P. D., & Kieso, D. E. (2021). Accounting Principles. NJ: John Wiley & Sons.