TRANSPARASI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENCEGAHAN FRAUD DIINSTANSI PEMERINTAH (STUDI KASUS KANTOR KEC. CIWIDEY)

Penulis

  • Idah Rosidah Politeknik Pajajaran ICB Bandung
  • Gunardi Politeknik Pajajaran ICB Bandung
  • Priatna Kesumah Politeknik Pajajaran ICB Bandung
  • Royke Bahagia Rizka Politeknik Pajajaran ICB Bandung

DOI:

https://doi.org/10.59820/emba.v2i1.110

Kata Kunci:

Transparasi, Akuntabilitas, Kecurangan, Instansi pemerintahan

Abstrak

Penelitian ini menganalisis tingkat transparansi, praktik akuntabilitas, dan efektivitas sistem pencegahan kecurangan (fraud) di Kantor Kecamatan Ciwidey dengan tujuan untuk mengevaluasi integritas administrasi dan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi kasus dengan wawancara mendalam terhadap staf dan petinggi kantor. Hasil penelitian menyoroti kurangnya transparansi informasi terkait kebijakan dan keuangan, disertai dengan proses pengambilan keputusan yang tidak selalu jelas. Sistem akuntabilitas juga belum optimal dalam menjamin akuntabilitas tindakan yang dilakukan. Analisis dokumentasi menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal belum sepenuhnya efektif dalam mencegah kasus kecurangan. Dari hasil penelitian tersebut disimpulkan bahwa diperlukan perbaikan mendesak dalam meningkatkan transparansi informasi, memperkuat praktik akuntabilitas, dan mengoptimalkan sistem pencegahan penipuan. Rekomendasinya antara lain meningkatkan ketersediaan informasi terbuka, meningkatkan kesadaran akan tindakan yang bertanggung jawab, serta menerapkan langkah-langkah nyata untuk memperkuat pengendalian internal. Implementasi rekomendasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan citra institusi pemerintah, dan memberikan landasan yang lebih kuat bagi Kantor Kecamatan Ciwidey dan institusi pemerintah lainnya dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

A. Schick. (2016). Public Financial Management and Its Emerging Architecture. Oxford University Press.

Albrecht, W. S., Albrecht, C. O., Albrecht, C. C., & Zimbelman, M. F. (2011). Fraud Examination (4th ed.) (4 ed.). Mason.

Bovens, M. (2007). Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual Framework 1.

Dimas Bayu. (2023). ICW: Penindakan Kasus Korupsi Meningkat pada 2022.

Hood, C. (2006). Transparency in Historical Perspective. Cambridge University Press.

Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Financial Economics, 3(4), 305–360.

Laudon, K. C., & Laudon, J. P. (2016). . Management Information Systems: Managing the Digital Firm. Pearson.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (2018). OECD Principles of Corporate Governance. OECD Publishing.

Patton, M. Q. (2015). Qualitative Research & Evaluation Methods: Integrating Theory and Practice (4 ed.). SAGE Publications, Inc.,.

Rahayu, F., Dina Ekasari, L., & mukoffi, A. (2021). Upaya Pencegahan Kecurangan Dalam Mengelola Dana Desa Sesuai Dengan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 8(2). http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter

Stiglitz, J. E. (2002). Information and the Change in the Paradigm in Economics. Nobel Prize Lecture.

SURVEI FRAUD INDONESIA. (2019).

Transparency International. (2021). Corruption Perceptions Index 2021.

Treviño, L. K., & Nelson, K. A. (2016). Managing Business Ethics: Straight Talk about How to Do It Right. John Wiley & Sons.

Warren, M. E. (2014). The meaning of transparency. Political Philosophy, 22(3), 259–279.

World Bank. (2020). Trading for Development in the Age of Global Value Chains.

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-15